Daftar OSS (Online Single Submission) RI
Menurut Peraturan Presiden RI nomor 91 tahun 2017 bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Gambar Alur Pendaftaran OSS RI |
Cara Pendaftaran
Pendaftaran OSS RI dilakukan dengan memasukkan dokumen pribadi ke dalam situs OSS.go.id dimana dokumen pribadi yang dimaksud yakni NIK(Nomor Induk Keluarga) KTP, dokumen Kartu Keluarga (KK), akte notaries perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) siapkan email anda yang valid dan aktif untuk registrasi user, setelah itu anda akan mendapatkan notifikasi pada email anda, anda klik email balasan dari OSS untuk validasi email. Langkah Selanjutnya anda perlu melakukan registrasi legalitas usaha anda berupa akta pendirian usaha anda ataupun surat keputusan dari pemerintah dalam bentuk yang lain. Langkah ketiga anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Langkah keempat anda akan mendapatkan perizinan berusaha berdasarkan komitmen anda.
Pendaftaran OSS RI dilakukan dengan memasukkan dokumen pribadi ke dalam situs OSS.go.id dimana dokumen pribadi yang dimaksud yakni NIK(Nomor Induk Keluarga) KTP, dokumen Kartu Keluarga (KK), akte notaries perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) siapkan email anda yang valid dan aktif untuk registrasi user, setelah itu anda akan mendapatkan notifikasi pada email anda, anda klik email balasan dari OSS untuk validasi email. Langkah Selanjutnya anda perlu melakukan registrasi legalitas usaha anda berupa akta pendirian usaha anda ataupun surat keputusan dari pemerintah dalam bentuk yang lain. Langkah ketiga anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Langkah keempat anda akan mendapatkan perizinan berusaha berdasarkan komitmen anda.
Aplikasi Pendaftaran OSS RI |