Skip to main content

Daftar OSS (Online Single Submission) RI


Menurut Peraturan Presiden RI nomor 91 tahun 2017 bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
Daftar OSS RI
Gambar Alur Pendaftaran OSS RI
Cara Pendaftaran
Pendaftaran OSS RI dilakukan dengan memasukkan dokumen pribadi ke dalam situs OSS.go.id dimana dokumen pribadi yang dimaksud yakni NIK(Nomor Induk Keluarga) KTP, dokumen Kartu Keluarga (KK), akte notaries perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) siapkan email anda yang valid dan aktif untuk registrasi user, setelah itu anda akan mendapatkan notifikasi pada email anda, anda klik email balasan dari OSS untuk validasi email. Langkah Selanjutnya anda perlu melakukan registrasi legalitas usaha anda berupa akta pendirian usaha anda ataupun surat keputusan dari pemerintah dalam bentuk yang lain. Langkah ketiga anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Langkah keempat anda akan mendapatkan perizinan berusaha berdasarkan komitmen anda.

https://play.google.com/store/apps/details?id=id.co.androjex.apps.android5e54c34bdc560
Aplikasi Pendaftaran OSS RI
 Apabila anda mengalami kesulitan dalam pendaftaran OSS, anda dapat menghubungi Satuan tugas di setiap daerah di Indonesia, satuan tugas yang dimaksud adalah dinas pelayanan terpadu satu pintu di masing-masing kota/kabupaten di seluruh  Indonesia yang bertugas untuk melayani perizinan masyarakat terkait OSS. Kami juga membuat aplikasi Daftar OSS yang memudahkan anda untuk mendaftar Online Single Submission, dimana dengan aplikasi tersebut anda tidak perlu membuka browser untuk mengakses portal OSS, download Aplikasi daftar OSS di sini

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar